Senin, 27 Desember 2021

Bela Negara, Apa itu? bagaimana kita harus menanggapinya?

Bela Negara, Apa itu? bagaimana kita harus menanggapinya?

Secara umum bela negara adalah

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Menurut beberapa ahli bela negara, yakni

Darji Darmodiharjo

Menurut Darji Darmodiharjo, bela negara adalah dilaksanakan doktrim keamanan yang nasional guna berusaha menciptakan sistem pertahanan keamanan nasional yang mampu mengamankan dan menyukseskan perjuangan nasional yang pada umumnya.

Chaidir Basrie

Menurut Chaidir Basrie, pengertian dari bela negara adalah sikap, tekad, dan tindakan warga negara yang menyeluruh, teratur, terpadu, dan belanjutan dilandasi dengan kecintaan kepada Tanah Air, kesadaran bernegara Indonesia, kesadaran berbangsa, keyakinan, dan kesetiaan kepada Pancasila.

Sunarso

Menurut Sunarso, bela negara adalah mengandung empat esensial yang harus kita bela, yaitu yang kesatu, kemerdekaan dan kedaulatan negara, yang kedua, kesatuan dan persatuan bangsa, yang ketiga, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan yang keempat, nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dari semua pendapat mengenai bela negara, semuanya sama-sama menuju pada pertahanan bangsa dan negara. Memang sudah seharusnya keamanan negara menjadi tanggung jawab kita semua.

Ada beberapa pembahasan tentang bela negara yang telah tercantum dalam UUD 1945 antara lain yaitu:

  • Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 : tercantum bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
  • Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : tercantum bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Pada pasal 27 dan 30 d iatas dapat disimpulkan membela negara merupakan kewajiban dari seluruh warga negara.

Selain pasal-pasal di atas, ada beberapa dasar hukum dan peraturan mengenai bela negara yang menegaskan tentang kewajiban bela negara, yaitu sebagai berikut:

  • Undang-Undang No.20 Tahun 1982 yang menyatakan tentang ketentuan pokok Hankam Negara RI yang diubah oleh Undang-Undang No.1 Tahun 1988.
  • Undang-Undang No.3 Tahun 2002 yang menyatakan tentang pertahanan negara.
  • Undang-Undang No.29 tahun 1954 yang menyatakan tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.
  • Undang-Undang No.56 Tahun 1999 menyatakan tentang rakyat terlatih.
  • Tap MPR No.VI Tahun 1973 yang berisi tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional.
  • Tap MPR No.VI Tahun 2000 berisi tentang pemisahan TNI dengan POLRI.
  • Tap MPR No.VII Tahun 2000 berisi tentang peranan TNI dan POLRI.
  • Amandemen UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 s/d 5 dan pasal 27 ayat 3.
Dari pembahasan di atas kita dapat mengetahui bahwa konsep bela negara dibuat oleh pemerintah, sehingga bela negara memiliki program-program tertentu yang dibuat untuk suatu tujuan demi keamanan negara. terdapat pro dan kontra dalam program bela negara ini terutama kemarin pada saat dibentuknya komcad di tengah-tengah pandemi. Sisi pro beranggapan bahwa komcad perlu dibentuk sebagai tentara cadangan yang akan digunakan ketika negara terancam, hal ini guna memperkuat keamanan negara. Sementara itu sisi kontra beranggapan bahwa negara tidak perlu terburu-buru dalam membuat komando cadangan ini mengingat situasi pandemik. menurut saya kedua pihak ada benarnya, sehingga saya dapat menyimpulakn bahwa bela negara dapat dilakukan semampunya kita tidak perlu mengikuti komcad atau program lainnya yang berkaitan dengan fisik apabila tidak kuat dan tidak ingin berada di medan perang jika dibutuhkan. Cukup dengan memahami ideologi pancasila pun sudah melindungi negara dari ancaman pembelokan ideologi. menurut saya hal ini sudah cukup. namun apabila ingin membantu lebih jauh dapat mengikuti program yang telah disediakan oleh negara.